DPR-RI Pangkas Tunjangan, Umumkan 6 Poin Jawaban atas Tuntutan 17+8

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 10:23 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konfrensi Pers di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (5/9/2025) doc|cut|google

Wakil Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konfrensi Pers di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (5/9/2025) doc|cut|google

JAKARTA | insetgalusnews.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan enam poin keputusan sebagai jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat.

Keputusan itu mencakup pemangkasan berbagai tunjangan anggota dewan yang disampaikan oleh wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Dewan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), sehari setelah rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja luar negeri, pemangkasan fasilitas komunikasi dan transportasi, serta pengetatan hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai.

Enam Poin Keputusan DPR-RI

1. Menghentikan tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas: listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan.

5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan Mahkamah Partai terkait anggota nonaktif.

6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan DPR.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama sejumlah awak media.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan
Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan