GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Pemerhati kebijakan Kabupaten Gayo Lues, AML, menilai Program Makan Bergizi Gratis lebih tepat tetap dilaksanakan melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibandingkan dialihkan pengelolaannya ke kantin atau dapur sekolah.
Menurut AML, penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari teknis pelaksanaan, pengawasan kebersihan dan pemenuhan gizi, hingga fungsi utama sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
“Jika ditempatkan di sekolah dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru. Sekolah biar difokuskan sebagai tempat belajar mengajar,” ujar AML, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, pengolahan makanan dalam jumlah besar di lingkungan sekolah membutuhkan ruang, tenaga, serta penerapan standar pengolahan makanan, kebersihan, keamanan pangan dan pemenuhan gizi.
AML khawatir, apabila aktivitas memasak dilakukan di sekolah, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Selain aktivitas memasak, keluar-masuk petugas, distribusi makanan, asap dan suara juga dinilai dapat memengaruhi aktivitas siswa dan guru.
“Harus dipikirkan dampaknya” katanya.
AML menilai dapur SPPG memiliki fungsi yang lebih spesifik karena dapat difokuskan untuk pengolahan dan pendistribusian makanan bagi penerima manfaat MBG tanpa bercampur dengan aktivitas pendidikan.
Ia mencontohkan operasional SPPG Blang Jerango yang dikelola Yayasan Bustanul Quran. Menurutnya, SPPG tersebut telah menerapkan standar operasional prosedur, didukung peralatan pengolahan makanan serta tenaga yang menangani proses produksi.
“Di SPPG ini semua berjalan sesuai SOP, higienis dan bersih, dan juga didukung peralatan sesuai SOP. Petugas di sini juga memberdayakan dan mengutamakan bahan kebutuhan pokok dari para petani langsung,” ujarnya.
Selain aspek teknis, AML menilai sistem pengawasan menjadi alasan penting agar pelaksanaan MBG tetap dilakukan melalui SPPG.
Menurut dia, pengawasan pada dapur SPPG dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi terkait keamanan pangan serta pemenuhan gizi.
“Masak makanan memang harus difokuskan ke dapur yang sudah berjalan. Di sana ada pengawasan berlapis dari BGN, dinas kesehatan, dan ahli gizi,” katanya.
Sebaliknya, AML khawatir jika pengolahan makanan diserahkan kepada masing-masing sekolah, penerapan standar pengolahan makanan, kebersihan dan pemenuhan gizi tidak akan seragam karena kemampuan setiap sekolah berbeda.
Ia juga mempertimbangkan dampak perubahan pola pengelolaan tersebut terhadap tenaga kerja dan pelaku usaha yang selama ini telah terlibat dalam operasional SPPG.
“Jika dipusatkan di sekolah maka akan ada persoalan baru, contoh seperti perekrutan tenaga kerja dan lain-lain. Itu kan sama saja program MBG ini kembali ke nol,” ujarnya.
AML menilai keberlanjutan ekonomi masyarakat yang telah terlibat dalam program juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah.
“Ini bukan hanya soal makan. Ini soal keberlanjutan ekonomi masyarakat. Jangan sampai program baik ini justru mematikan usaha orang,” katanya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, AML meminta Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan MBG melalui SPPG sebelum mengambil kebijakan terkait perubahan pola pengelolaan.
Ia menyarankan pemerintah memperkuat SPPG yang telah berjalan, dan melakukan pengawasan secara intensif.
“Biarkan SPPG jalan sesuai tupoksinya. Sekolah jalan sesuai tupoksinya. Jangan dicampur. Kalau mau efektif, perkuat dapur yang sudah ada, bukan bikin dapur baru di setiap sekolah,” jelas AML.
Redaksi | Insetgalusnews




























