BANDA ACEH | insetgalusnews.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi memperpanjang untuk ketiga kalinya status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta surat resmi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam masa perpanjangan ini, Gubernur Aceh menekankan tiga instruksi utama, yakni memperkuat koordinasi pemulihan pascabencana, mempercepat pembersihan lingkungan di wilayah terdampak, serta memastikan distribusi logistik berjalan merata hingga ke gampong-gampong yang masih terisolasi.
Pemerintah Aceh menegaskan perpanjangan status ini bertujuan mempercepat pemulihan kondisi sosial dan infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Berita ini akan terus diperbarui.
Redaksi | insetgalusnew


































