GAYO LUES | insetgalusnews.com | Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JN (47), warga Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Peristiwa tersebut kembali menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah itu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/11/2025).
Menurut informasi yang dihimpun insetgalusnews.com, dugaan tindakan bejat tersebut telah berlangsung sejak 2016, saat korban masih berusia sekitar 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami motif pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap rangkaian lengkap kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, insetgalusnews.com masih menunggu keterangan resmi dari Kepolisian Resor Gayo Lues.
Redaksi | insetgalusnews.com


































