GAYO LUES | insetgalusnews.com | Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dan menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,65 gram dari sebuah rumah di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (15/9/2026).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SO (35), warga Desa Kampung Jawa, dan FR (26), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang dilakukan personel Satintelkam bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
“Personel gabungan kemudian menuju salah satu rumah di Desa Kampung Jawa untuk melakukan pengembangan,” kata Kabri.
Menurut keterangan kepolisian, saat petugas tiba di lokasi, ada dua pria lain yang berada di rumah tersebut melarikan diri dengan melompat ke atas seng. Saat ini keduanya berhasil meloloskan diri.
Namun Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan SO dan FR yang masih tertinggal di dalam rumah. Polisi menyebut SO merupakan target operasi dalam Operasi Antik Seulawah 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik putih dengan berat keseluruhan 1,65 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet, satu gunting, empat kaca pirex, serta dua unit telepon seluler merek Infinix dan Samsung yang masing-masing berwarna hitam.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi. Status dan pertanggungjawaban pidana masing-masing masih menunggu hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
Redaksi | Humas Polres Galus

































