Bobol Rumah Kontrakan di Kutelintang, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:37 WIB

501,977 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JA (35) pelaku dugaan kasus pembobol rumah kontrakan di Kutelintang, Jumat (23/1/2026)

Tersangka JA (35) pelaku dugaan kasus pembobol rumah kontrakan di Kutelintang, Jumat (23/1/2026)

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Unit Opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial JA (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor; LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh tertanggal 23 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi, Minggu 18 Januari 2026, di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah SH MH menjelaskan korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat kembali pada Senin, 19 Januari 2026. Pintu belakang rumah ditemukan terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.690.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di salah satu toko emas di Kota Blangkejeren, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial JA, warga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Petugas mengamankan JA, Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kutelintang, tepatnya di depan SPBU Pengkala. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil jarahan, berupa emas Surabaya, laptop, tabung gas LPG 3 kilogram, kipas angin, gitar, speaker, serta barang elektronik lainnya.

“Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk menjalani penyidikan,” kata IPTU Muhamad Abidinsyah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insetgalusnews | Humas Polres Galus

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda
Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam
Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:40 WIB

Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Shakira Kembali Jadi Pelantun Lagu Resmi Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan