GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial K yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,64 gram dalam penangkapan tersebut.
K, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut diterima personel sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Kabri dalam keterangan kepada media.
Di lokasi, petugas mendapati K berada di depan salah satu rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan K. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik putih bening.
Selain sabu seberat 0,64 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
K dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menyatakan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.
Redaksi | Humas Polres Gayo Lues


































