Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka K diapit Tim Resnarkoba Polres Gayo Lues, Jumat (4/9/2026)

Tersangka K diapit Tim Resnarkoba Polres Gayo Lues, Jumat (4/9/2026)

GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial K yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,64 gram dalam penangkapan tersebut.

K, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi tersebut diterima personel sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Kabri dalam keterangan kepada media.

Di lokasi, petugas mendapati K berada di depan salah satu rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan K. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik putih bening.

Selain sabu seberat 0,64 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

K dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menyatakan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.

Redaksi | Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok
Aceh Masuk Kategori Siaga BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai
Muhammadiyah Gayo Lues Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lukup Baru
Program Kopi Tembus 3.800 Hektare, Bupati Gayo Lues Raih Pemimpin Daerah Awards 2026
Bank Aceh Bantu Korban Kebakaran Lukup Baru, Rekening Donasi Dibuka!
Damkar Gayo Lues Perintahkan Personel Siaga Karhutla
Dua Kebakaran Terjadi di Gayo Lues, Damkar Kerahkan Puluhan Personel
Wakil Bupati dan Plt Sekda Gayo Lues Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Lokop Baru

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:57 WIB

ANEKDOT Tiga Sekawan Dan Mukjizat Tanaman Kopi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Negeri dalam Mode “Siap, Pak!” Kalau Semua Bilang “Siap”, Siapa yang Bilang Salah?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Kopi Sudah Mau Go International, GERETEK Masih Cari Sinyal

Rabu, 8 April 2026 - 14:45 WIB

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?

Senin, 23 Maret 2026 - 22:17 WIB

Kriminal Ramai, Akhlak Sepi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:40 WIB

Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:12 WIB

Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:19 WIB

Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia

Berita Terbaru

Tersangka K diapit Tim Resnarkoba Polres Gayo Lues, Jumat (4/9/2026)

GAYO LUES

Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:54 WIB

TAJUK RENCANA

ANEKDOT Tiga Sekawan Dan Mukjizat Tanaman Kopi

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:57 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan