GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Gayo Lues, Suprinadi, memastikan puluhan petugas pemadam yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan berstatus pegawai honorer, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun P3K paruh waktu.
Pernyataan itu disampaikan Suprinadi, Selasa (18/8/2026), menanggapi persoalan keterlambatan pembayaran gaji petugas Damkar yang sebelumnya mengadu ke DPRK Gayo Lues.
“Mereka adalah pegawai honorer, bukan P3K dan bukan paruh waktu. Petugas Damkar yang P3K dan paruh waktu telah menerima gaji sebagaimana mestinya,” kata Suprinadi.
Menurut dia, pembayaran gaji petugas honorer tersebut memang menjadi tanggung jawab Dinas Damkar. Namun, persoalan utama saat ini adalah pagu anggaran untuk pembayaran gaji mereka belum tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Damkar.
Suprinadi mengatakan, pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya dengan menyampaikan telaahan staf kepada pimpinan, berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta membahasnya dalam sejumlah rapat.
“Berbagai upaya telah kita lakukan, di antaranya menyampaikan telaahan staf kepada pimpinan, termasuk kepada BPKK, dan juga telah kita sampaikan dalam beberapa kali rapat,” ujarnya.
Ia menegaskan Dinas Damkar siap membayarkan hak para petugas apabila pagu anggaran tersebut sudah tersedia.
“Jika detik ini pagu anggaran itu kita terima, detik ini juga kita bayarkan gaji mereka,” tegas Suprinadi.
Pernyataan tersebut menegaskan persoalan pembayaran gaji bukan karena Dinas Damkar menolak membayar, melainkan berkaitan dengan belum tersedianya pagu anggaran dalam DPA. Namun, kondisi tersebut tetap menyisakan persoalan serius karena para petugas telah menjalankan tugas pelayanan publik tanpa menerima hak mereka sesuai waktu yang semestinya.
Redaksi | insetgalusnews




























