BANDA ACEH | Insetgalusnews.com | Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, meraih penghargaan Desa Bebas Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan skor 90,5 dalam kategori Sangat Memuaskan.
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Amrin ST, mengatakan penghargaan tersebut menjadi capaian bagi Gayo Lues dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan kampung yang transparan dan akuntabel.
“Dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, hanya 15 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan ini. Masing-masing kabupaten/kota diwakili satu desa, dan Gayo Lues diwakili Kampung Kota Rikit Gaib,” kata Amrin, Rabu (21/10/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, kepada Bupati Gayo Lues dan Kepala Kampung Kota Rikit Gaib. Penyerahan turut didampingi Amrin selaku Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta para bupati/wali kota, inspektur daerah, dan kepala dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan kampung se-Aceh.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah kampung di Kabupaten Gayo Lues untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran kampung.
Redaksi | Insetgalusnews.com


































