GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Polisi mengamankan MS, 41 tahun, di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis, 22 Oktober 2026. Dari tangan pria itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyita dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram.
Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Cakra Donya melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Kabri mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah MS sekitar pukul 13.00 WIB. Dua paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan kirinya. Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam bernomor polisi BL 5164 B dan telepon genggam Tecno berwarna biru.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, MS mengaku membeli sabu itu seharga Rp 300 ribu dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui petugas. Penjual tersebut disebut berasal dari Kecamatan Blangkejeren.
MS juga mengaku diminta orang lain untuk mencarikan sabu dengan menggunakan uang yang diberikan orang tersebut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MS beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabri mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Insetgalusnews | Humas Polres Galus


































