GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Satreskrim Polres Gayo Lues amankan dua pria berinisial S (44) dan D (39) diduga bermain judi online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, Rabu dini hari, 28 Oktober 2026.
Keduanya diamankan sekitar pukul 00.00 WIB saat polisi melakukan pemantauan dan razia untuk mencegah praktik perjudian daring di wilayah Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto mengatakan, penindakan tersebut bermula dari perintah kepada Kanit Opsnal bersama personel Satreskrim untuk memeriksa sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi aktivitas judi online.
Saat memeriksa salah satu warung di Desa Kutelintang, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang memainkan permainan yang diduga mengandung unsur perjudian. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memainkan judi online.
Polisi kemudian menyita dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Oppo dan Infinix, sebagai barang bukti. Kedua pria itu dibawa ke Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan penindakan, perkara tersebut diduga melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah maisir atau perjudian.
Satreskrim Polres Gayo Lues selanjutnya menyiapkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Laporan itu juga menyebutkan kedua pria dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues.
Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian, termasuk melalui platform digital, serta melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Dugaan keterlibatan kedua pria tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insetgalusnews | Humas Polres Galus


































