ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

501,326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam, dompet, serta mancis yang telah dimodifikasi. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan alat hisap (bong) dan kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri SH MH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Dabun Gelang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang telah membantu kepolisian. Polres Gayo Lues berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” kata AKP Kabri dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Panglima Linting. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas selanjutnya menghentikan dan menggeledah tersangka dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet di kantong depan jaket yang dikenakan tersangka, berikut barang bukti lainnya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut polisi kembali mengamankan satu alat hisap (bong) dan satu kaca pyrex yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli pada Selasa (21/7/2026) seharga Rp2.600.000 dengan jumlah sekitar lima gram.

Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Kepada penyidik, ia mengaku telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan sinergi dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Gayo Lues.

RedaksiHumas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilalui
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok
Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Hujan Deras Picu Air Meluap, Kendaraan Roda Enam Terguling di Aih Bobo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Gayo Lues, Mahara Miko serahkan bantuan kepada korban kebakaran Desa Ulun Tanoh yang diterima langsung oleh Pengulu setempat, Suhardinsyah, Kamis (10/9/2026)

GAYO LUES

Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:31 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan