GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam, dompet, serta mancis yang telah dimodifikasi. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan alat hisap (bong) dan kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri SH MH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Dabun Gelang.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang telah membantu kepolisian. Polres Gayo Lues berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” kata AKP Kabri dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Panglima Linting. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya menghentikan dan menggeledah tersangka dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet di kantong depan jaket yang dikenakan tersangka, berikut barang bukti lainnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut polisi kembali mengamankan satu alat hisap (bong) dan satu kaca pyrex yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli pada Selasa (21/7/2026) seharga Rp2.600.000 dengan jumlah sekitar lima gram.
Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Kepada penyidik, ia mengaku telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKP Kabri.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan sinergi dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Gayo Lues.
Redaksi | Humas Polres Gayo Lues.


































