GAYO LUES | insetgalusnews.com | Unit Opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial JA (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor; LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh tertanggal 23 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi, Minggu 18 Januari 2026, di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah SH MH menjelaskan korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat kembali pada Senin, 19 Januari 2026. Pintu belakang rumah ditemukan terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.690.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di salah satu toko emas di Kota Blangkejeren, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial JA, warga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.
Petugas mengamankan JA, Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kutelintang, tepatnya di depan SPBU Pengkala. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil jarahan, berupa emas Surabaya, laptop, tabung gas LPG 3 kilogram, kipas angin, gitar, speaker, serta barang elektronik lainnya.
“Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk menjalani penyidikan,” kata IPTU Muhamad Abidinsyah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insetgalusnews | Humas Polres Galus


































