JAKARTA | insetgalusnews.com | Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi sejak Kamis (28/8/2025) di wilayah Jakarta.
Melalui Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/VIII/2025, lembaga ini menekankan pentingnya media massa tetap profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam seruannya pada Jumat (29/8/2025) menyampaikan empat poin utama. Pertama, media diminta bekerja secara profesional dengan berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, Dewan Pers mengingatkan agar peristiwa maupun fakta disampaikan secara akurat, jujur, dan berlandaskan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, kepada jurnalis, wartawan, dan media yang meliput peristiwa unjuk rasa, Dewan Pers mengingatkan untuk selalu waspada serta menjaga keselamatan diri dan liputan dengan sebaik-baiknya.
Keempat, kepada aparat yang bertugas di lapangan, Dewan Pers menyerukan agar ikut menjaga keselamatan para jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resminya.
Catatan Redaksi: Berita ini ditayangkan insetgalusnews.com berdasarkan seruan resmi Dewan Pers Nomor 01/S-DP/VIII/2025. Redaksi tidak menambah maupun mengurangi isi seruan, serta menayangkannya sebagai bentuk informasi publik sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi | insetgalusnews


































