BLANGKEJEREN | insetgalusnews.com | Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.
“Pembakaran liar dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan. Selain itu, pelakunya bisa dijerat hukum,” ujar AKBP Hyrowo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, untuk hari ini saja, Senin (23/6), sudah ada tiga titik kebakaran lahan yang dilaporkan. “Jadi mari sama-sama kita jaga lingkungan kita. Jangan sampai kelalaian kita merugikan banyak orang,” ujarnya.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau di wilayah Gayo Lues. Kapolres mengingatkan warga untuk lebih waspada dan tidak membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran yang membahayakan keselamatan umum. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang mencurigakan.
Redaksi | insetgalusnews |


































