GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Lagi, Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali amankan seorang pemuda berinisial SA (20) yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
SA diamankan, Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Blangkejeren-Kutacane, kawasan Desa Marpunge.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK, melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri SH MM mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.
“Berikut versi yang telah disempurnakan menjadi straight news dengan struktur piramida terbalik, bahasa jurnalistik yang lebih ringkas, dan tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah.
Jika ingin, saya juga bisa membuatkan , sekaligus untuk publikasi di media sosial.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.
Menurut polisi, pengungkapan kasus bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga merupakan pemasok dalam perkara sebelumnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL (23), warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap asal-usul ganja sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
SA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Redaksi | Humas Polres Galus




























