Rekonstruksi Kasus Curat Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:22 WIB

501,836 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan tewasnya seorang dokter perempuan, Kamis (23/4/2026).

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa,” kata Abidinsyah.

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

Rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dari Seksi Pidana Umum serta diamankan oleh personel kepolisian.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut serta mengimbau masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam.

Redaksi |Pers rilis Polres Galus 

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda
Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam
Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:40 WIB

Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Shakira Kembali Jadi Pelantun Lagu Resmi Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan