GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan tewasnya seorang dokter perempuan, Kamis (23/4/2026).
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
“Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa,” kata Abidinsyah.
Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.
Rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dari Seksi Pidana Umum serta diamankan oleh personel kepolisian.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gayo Lues menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut serta mengimbau masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam.
Redaksi |Pers rilis Polres Galus


































