GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (39), warga Desa Porang, beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri SH MM mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun tempat kejadian,” ujar AKP Kabri, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu set alat hisap (bong), satu kaca pireks, dua pemantik api, empat pipet, serta satu cotton bud yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di luar Kabupaten Gayo Lues. Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok barang haram tersebut.
AKP Kabri menegaskan Polres Gayo Lues berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penetapan pasal sangkaan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang berlangsung.
Catatan Redaksi: Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi | Humas Polres Galus


































