GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan tiga pelajar berusia 17 tahun dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk setengah goni berisi ranting ganja, dan kini masih memburu pemasok yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri SH MH mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan parkir Kompleks Perkantoran Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kamis (6/8/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelajar berinisial SH (17). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 7,09 gram.
“Pemeriksaan terhadap pelaku kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelajar lainnya yang masing-masing berinisial MF (17) dan I (17),” kata AKP Kabri.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku berinisial I, petugas menemukan setengah goni berisi ranting ganja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sekitar satu kilogram ganja dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Kabri menegaskan, keterlibatan pelajar dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Ketiga pelajar tersebut kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Gayo Lues. Penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaksi | Humas Polres Gayo Lues




























