GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM menegaskan oknum aparatur sipil negara berinisial A yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu bukan merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Penegasan tersebut disampaikan Irwansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai penangkapan seorang ASN di kawasan Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang.
“Oknum berinisial A merupakan ASN yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara. Yang bersangkutan bukan ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,” kata Irwansyah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan oknum tersebut di wilayah Gayo Lues diduga berkaitan dengan upaya memperluas jaringan peredaran narkotika. Meski demikian, seluruh proses pembuktian dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Irwansyah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres Gayo Lues.
Redaksi | insetgalusnews


































