Langgar Kode Etik, Brigadir Polisi di Gayo Lues Resmi Di-PTDH

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:31 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap satu orang personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi. Upacara tersebut digelar di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu (11/2/2026).

Upacara PTDH dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan kepada setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Hari ini kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi. Hal ini menunjukkan setiap pelanggaran kode etik profesi Polri akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas AKBP Hyrowo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi peraturan, menjaga nama baik institusi, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap seluruh personel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, bekerja dengan semangat dan penuh dedikasi. Pimpinan akan memberikan perhatian serta penghargaan kepada personel yang berprestasi dan bekerja dengan baik,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut turut dibacakan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Gayo Lues yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Personel yang diberhentikan dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH berlangsung khidmat dan tertib, diikuti oleh pejabat utama Polres Gayo Lues, para perwira, serta seluruh personel. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Redaksi | insetgalusnew

Berita Terkait

Dinilai Arogan, 111 Warga Kampung Persiapan Melelang Jaya Minta Pj Pengulu Dicopot
Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan