GAYO LUES | insetgalusnews.com | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (16/3/2026) pagi.
Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan monitoring dan razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Razia ini menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah SH MH mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di wilayah hukum Polres Gayo Lues selama Ramadhan.
“Razia ini merupakan langkah pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” ujar Abidinsyah.
Dalam operasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di Penginapan Pondok Indah, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren. Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan. Mereka masing-masing berinisial SAR (29), seorang wiraswasta, dan SS (33), seorang petani.
Dari hasil interogasi awal, keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yakni berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.
insetgalusnews | Humas Polres Galus


































