Indehoi di Wisma Pondok Indah Blangkejeren, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Galus

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:21 WIB

501,815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sedang di introgasi petugas Polres Galus |doc|Humaspolresgalus|

Tersangka sedang di introgasi petugas Polres Galus |doc|Humaspolresgalus|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (16/3/2026) pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan monitoring dan razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Razia ini menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah SH MH mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di wilayah hukum Polres Gayo Lues selama Ramadhan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan langkah pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” ujar Abidinsyah.

Dalam operasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di Penginapan Pondok Indah, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren. Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan. Mereka masing-masing berinisial SAR (29), seorang wiraswasta, dan SS (33), seorang petani.

Dari hasil interogasi awal, keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yakni berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.

insetgalusnews | Humas Polres Galus

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda
Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam
Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:40 WIB

Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Shakira Kembali Jadi Pelantun Lagu Resmi Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan