GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial H (18), warga Desa Pertik, Kecamatan Pining, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
H ditangkap di Dusun Genting pada Kamis (8/10/2026). Sementara itu, seorang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi ganja yang diduga melibatkan dua pemuda.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan, tim operasional Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Di jalan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki berboncengan sepeda motor dengan membawa sebuah goni putih. Saat hendak dihentikan, keduanya berusaha melarikan diri dengan memutar balik kendaraan hingga terjatuh.
“Satu terduga pelaku berhasil kami amankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri dan telah kami identifikasi,” ujar AKP Kabri.
Dari tangan H, polisi menyita satu goni putih berisi ganja dengan berat 957 gram serta satu unit sepeda motor 150 cc warna merah bernomor polisi BL 5595 BC.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan memburu satu orang yang masuk dalam DPO.
Polres Gayo Lues mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan mengimbau warga agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaksi | Insetgalusnews


































