GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, sebuah tindakan yang mencoreng nilai kemanusiaan dan menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga.
Pelaku berinisial Polan (43), warga Desa Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues. Korban, sebut saja Bunga (17), merupakan pelajar yang kini tengah mengandung dengan usia kandungan 2,5 bulan, akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke Polres Gayo Lues karena anaknya mengalami gejala muntah-muntah dan kondisi fisik yang terus melemah. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, dokter menyatakan korban positif hamil. Terkejut dengan hasil tersebut, sang ibu langsung menanyakan kepada anaknya siapa pelaku yang bertanggung jawab.
Dalam keadaan trauma dan penuh ketakutan, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2021, ketika masih duduk di kelas 6 SD, hingga April 2025, di rumah mereka di Desa Persiapan Sentang.
Menerima laporan tersebut, Iptu Muhammad Abidinsyah segera memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka diketahui berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya secara berulang.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum dan kini berada dalam pendampingan khusus untuk pemulihan fisik dan psikologis.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (31/05/2025). Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menyampaikan, kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga yang sangat memprihatinkan. Kami tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah kami tangkap dan kini dalam proses hukum, ujar Abidinsyah.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendampingi korban dan mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual di sekitar mereka.
Kemudian tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Disamping itu Polres Gayo Lues juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami kekerasan seksual, agar bersama bisa mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, akhir Iptu Abidinsyah.
Redaksi | insetgalusnews.com |


































