GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah untuk mempertegas penegakan disiplin serta penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Seluruh kepala SKPK diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran ASN di unit kerja masing-masing,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah harus segera diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan. Setiap surat teguran juga wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkan.
Menurutnya, peran pimpinan SKPK sangat menentukan dalam penegakan disiplin di lingkungan kerja. Kelalaian dalam menindak pelanggaran bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja pimpinan.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.
Selain penegakan disiplin, Pemkab Gayo Lues juga mengatur pemberian rekomendasi pinjaman bank bagi ASN. Irwansyah menjelaskan, kepala SKPK dilarang memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang tidak aktif, sering mangkir, atau sedang menjalani proses sanksi disiplin.
Sebaliknya, rekomendasi pinjaman hanya dapat diberikan kepada ASN yang aktif dan memiliki kinerja baik, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar atau take home pay agar tidak mengganggu kebutuhan hidup maupun kinerja pegawai.
Ia menambahkan, setiap kepala SKPK bertanggung jawab penuh terhadap validitas data aktivitas pegawai sebelum menandatangani surat rekomendasi pinjaman.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Redaksi | insetgalusnews.com


































