Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Sejumlah warga yang merupakan calon petani kopi di wilayah dataran tinggi Gayo mempertanyakan kejelasan regulasi terkait pemanfaatan lahan untuk budidaya kopi, khususnya penggunaan bibit bantuan pemerintah di kawasan hutan lindung.

Pertanyaan tersebut muncul seiring bergulirnya berbagai program bantuan bibit kopi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sektor perkebunan. Namun, keterbatasan lahan produktif di luar kawasan hutan membuat sebagian warga ragu menentukan lokasi penanaman.

“Kami berharap ada kejelasan dan sosialisasi yang tegas dari instansi terkait. Di satu sisi kami ingin memanfaatkan bantuan bibit dari pemerintah secara maksimal, tetapi di sisi lain takut menyalahi aturan jika ditanam di area yang masuk zonasi hutan lindung,” ujar salah seorang calon penerima manfaat di Blangkejeren, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan bibit, tetapi juga memberikan pendampingan serta pemetaan lahan yang jelas sejak awal. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar program peningkatan kesejahteraan petani tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Abdul Hakim, mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program bantuan bibit kopi.

“Hal ini nantinya akan dimusyawarahkan bersama instansi terkait seperti KPH 8, TNGL, dan pihak lainnya. Kami akan menampilkan titik koordinat calon penerima manfaat untuk dikoordinasikan terlebih dahulu. Setelah ada kesepakatan, baru akan disosialisasikan kepada masyarakat mengenai boleh atau tidaknya dilakukan penanaman,” kata Abdul Hakim melalui sambungan telepon seluler.

Seperti diketahui, secara regulasi kehutanan, bantuan bibit yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBK, APBA maupun APBN, tidak otomatis melegalkan aktivitas penanaman di kawasan hutan lindung apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, pengendali erosi, serta pencegah banjir. Karena itu, aktivitas budidaya pertanian konvensional tanpa izin di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan.

Meski demikian, masyarakat masih memiliki peluang memanfaatkan kawasan hutan melalui skema resmi Perhutanan Sosial yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui program seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun Kemitraan Kehutanan, kelompok tani dapat memperoleh legalitas pemanfaatan lahan dengan syarat menerapkan pola agroforestri.

Dalam pola tersebut, tanaman kopi harus ditanam berdampingan dengan pohon tegakan hutan tanpa merusak vegetasi utama di kawasan lindung.

Apabila bibit bantuan pemerintah ditanam di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi Perhutanan Sosial, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terkait pelanggaran kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan bantuan negara akibat penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda
Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam
Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri
Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:40 WIB

Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Shakira Kembali Jadi Pelantun Lagu Resmi Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan