GAYO LUES | insetgalusnews.com | Sejumlah warga yang merupakan calon petani kopi di wilayah dataran tinggi Gayo mempertanyakan kejelasan regulasi terkait pemanfaatan lahan untuk budidaya kopi, khususnya penggunaan bibit bantuan pemerintah di kawasan hutan lindung.
Pertanyaan tersebut muncul seiring bergulirnya berbagai program bantuan bibit kopi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sektor perkebunan. Namun, keterbatasan lahan produktif di luar kawasan hutan membuat sebagian warga ragu menentukan lokasi penanaman.
“Kami berharap ada kejelasan dan sosialisasi yang tegas dari instansi terkait. Di satu sisi kami ingin memanfaatkan bantuan bibit dari pemerintah secara maksimal, tetapi di sisi lain takut menyalahi aturan jika ditanam di area yang masuk zonasi hutan lindung,” ujar salah seorang calon penerima manfaat di Blangkejeren, Senin (25/5/2026).
Warga berharap pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan bibit, tetapi juga memberikan pendampingan serta pemetaan lahan yang jelas sejak awal. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar program peningkatan kesejahteraan petani tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Abdul Hakim, mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program bantuan bibit kopi.
“Hal ini nantinya akan dimusyawarahkan bersama instansi terkait seperti KPH 8, TNGL, dan pihak lainnya. Kami akan menampilkan titik koordinat calon penerima manfaat untuk dikoordinasikan terlebih dahulu. Setelah ada kesepakatan, baru akan disosialisasikan kepada masyarakat mengenai boleh atau tidaknya dilakukan penanaman,” kata Abdul Hakim melalui sambungan telepon seluler.
Seperti diketahui, secara regulasi kehutanan, bantuan bibit yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBK, APBA maupun APBN, tidak otomatis melegalkan aktivitas penanaman di kawasan hutan lindung apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.
Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, pengendali erosi, serta pencegah banjir. Karena itu, aktivitas budidaya pertanian konvensional tanpa izin di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan.
Meski demikian, masyarakat masih memiliki peluang memanfaatkan kawasan hutan melalui skema resmi Perhutanan Sosial yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui program seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun Kemitraan Kehutanan, kelompok tani dapat memperoleh legalitas pemanfaatan lahan dengan syarat menerapkan pola agroforestri.
Dalam pola tersebut, tanaman kopi harus ditanam berdampingan dengan pohon tegakan hutan tanpa merusak vegetasi utama di kawasan lindung.
Apabila bibit bantuan pemerintah ditanam di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi Perhutanan Sosial, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terkait pelanggaran kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan bantuan negara akibat penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Redaksi | insetgalusnews


































