Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Sejumlah warga yang merupakan calon petani kopi di wilayah dataran tinggi Gayo mempertanyakan kejelasan regulasi terkait pemanfaatan lahan untuk budidaya kopi, khususnya penggunaan bibit bantuan pemerintah di kawasan hutan lindung.

Pertanyaan tersebut muncul seiring bergulirnya berbagai program bantuan bibit kopi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sektor perkebunan. Namun, keterbatasan lahan produktif di luar kawasan hutan membuat sebagian warga ragu menentukan lokasi penanaman.

“Kami berharap ada kejelasan dan sosialisasi yang tegas dari instansi terkait. Di satu sisi kami ingin memanfaatkan bantuan bibit dari pemerintah secara maksimal, tetapi di sisi lain takut menyalahi aturan jika ditanam di area yang masuk zonasi hutan lindung,” ujar salah seorang calon penerima manfaat di Blangkejeren, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan bibit, tetapi juga memberikan pendampingan serta pemetaan lahan yang jelas sejak awal. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar program peningkatan kesejahteraan petani tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Abdul Hakim, mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program bantuan bibit kopi.

“Hal ini nantinya akan dimusyawarahkan bersama instansi terkait seperti KPH 8, TNGL, dan pihak lainnya. Kami akan menampilkan titik koordinat calon penerima manfaat untuk dikoordinasikan terlebih dahulu. Setelah ada kesepakatan, baru akan disosialisasikan kepada masyarakat mengenai boleh atau tidaknya dilakukan penanaman,” kata Abdul Hakim melalui sambungan telepon seluler.

Seperti diketahui, secara regulasi kehutanan, bantuan bibit yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBK, APBA maupun APBN, tidak otomatis melegalkan aktivitas penanaman di kawasan hutan lindung apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, pengendali erosi, serta pencegah banjir. Karena itu, aktivitas budidaya pertanian konvensional tanpa izin di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan.

Meski demikian, masyarakat masih memiliki peluang memanfaatkan kawasan hutan melalui skema resmi Perhutanan Sosial yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui program seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun Kemitraan Kehutanan, kelompok tani dapat memperoleh legalitas pemanfaatan lahan dengan syarat menerapkan pola agroforestri.

Dalam pola tersebut, tanaman kopi harus ditanam berdampingan dengan pohon tegakan hutan tanpa merusak vegetasi utama di kawasan lindung.

Apabila bibit bantuan pemerintah ditanam di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi Perhutanan Sosial, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terkait pelanggaran kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan bantuan negara akibat penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Akses Rusak, Kegiatan Belajar Siswa SMPN Satu Atap Kendawi Dipindahkan ke Meunasah
Terungkap! Oknum ASN yang Ditangkap dalam Kasus Sabu di Gayo Lues Ternyata Bukan Pegawai Pemkab
ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika
Basri Apresiasi Pelantikan 248 Kepsek oleh Gubernur Aceh, Sembilan Kepala Sekolah Asal Gayo Lues Terima Amanah Baru
Gempa M5,6 Guncang Gayo Lues, Terbesar di Indonesia dalam Sepekan
BNNK Gayo Lues; 4,15 Juta Warga Indonesia Terjerat Narkoba, Instansi Diminta Perkuat Benteng Pencegahan
BNNK Gayo Lues dan Starbucks FSC Monitoring Program Kopi, 160 Petani Binaan Kelola 104 Hektare Lahan
Kelangkaan BBM Kian Mengkhawatirkan, Aktivitas Warga Lumpuh, Sejumlah Siswa Tak Bisa Bersekolah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:20 WIB

Akses Rusak, Kegiatan Belajar Siswa SMPN Satu Atap Kendawi Dipindahkan ke Meunasah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:03 WIB

Terungkap! Oknum ASN yang Ditangkap dalam Kasus Sabu di Gayo Lues Ternyata Bukan Pegawai Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gempa M5,6 Guncang Gayo Lues, Terbesar di Indonesia dalam Sepekan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

BNNK Gayo Lues; 4,15 Juta Warga Indonesia Terjerat Narkoba, Instansi Diminta Perkuat Benteng Pencegahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:53 WIB

BNNK Gayo Lues dan Starbucks FSC Monitoring Program Kopi, 160 Petani Binaan Kelola 104 Hektare Lahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kelangkaan BBM Kian Mengkhawatirkan, Aktivitas Warga Lumpuh, Sejumlah Siswa Tak Bisa Bersekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temu Ramah MPLS, Kacabdin Galus Dorong Gerakan Bersama Bentuk Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan