GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap kronologi lanjutan kasus pembunuhan dua penderes getah pinus berinisial HD dan DD yang terjadi di kawasan perkebunan Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres, Sabtu (27/12/2025), Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK menjelaskan, setelah membantai kedua korban, tersangka memindahkan jasad korban dengan cara diseret keluar dari dalam camp.
“Tersangka terlebih dahulu menyeret jasad korban DD ke depan camp sejauh kurang lebih 10 meter. Setelah itu, tersangka kembali menyeret jasad korban HD dengan cara dan jarak yang sama,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK.
Usai memindahkan kedua jenazah, tersangka kembali masuk ke dalam camp untuk membersihkan alat-alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Tersangka kemudian menunggu hingga pagi hari sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mengunci camp menggunakan gembok berwarna kuning dan melarikan diri dari lokasi.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas penyidikan. Tersangka terancam pidana 20 tahun.
Redaksi | insetgalusnews


































