Indehoi di Wisma Pondok Indah Blangkejeren, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Galus

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:21 WIB

501,950 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sedang di introgasi petugas Polres Galus |doc|Humaspolresgalus|

Tersangka sedang di introgasi petugas Polres Galus |doc|Humaspolresgalus|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (16/3/2026) pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan monitoring dan razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Razia ini menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah SH MH mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di wilayah hukum Polres Gayo Lues selama Ramadhan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan langkah pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” ujar Abidinsyah.

Dalam operasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di Penginapan Pondok Indah, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren. Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan. Mereka masing-masing berinisial SAR (29), seorang wiraswasta, dan SS (33), seorang petani.

Dari hasil interogasi awal, keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yakni berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.

insetgalusnews | Humas Polres Galus

Berita Terkait

Dinilai Arogan, 111 Warga Kampung Persiapan Melelang Jaya Minta Pj Pengulu Dicopot
Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan