JAKARTA | insetgalusnews.com | Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid, yang juga merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencegahan tersebut dilakukan agar penyidik dapat segera memeriksa Riza Chalid di Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta seluruh atase Kejaksaan di luar negeri untuk melacak keberadaan tersangka.
“Tentu kami juga berkoordinasi dengan pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk juga pihak-pihak lain, kami terus upayakan,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Harli mengimbau agar Riza Chalid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. “Kami minta tersangka ini kooperatif dan hadir memenuhi undangan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan jika tersangka tetap tidak menunjukkan itikad baik, tim penyidik tidak akan ragu untuk melakukan penindakan lanjutan, termasuk memburu yang bersangkutan hingga ke luar negeri.
“Kami akan terus kejar hingga ke mana pun,” tegas Harli.
Redaksi | insetgalusnew |


































