JAKARTA | insetgalusnews.com | Asosiasi pengusaha meminta pemerintah segera membenahi birokrasi dan memperkuat kepastian regulasi setelah investor asal China menyampaikan berbagai keluhan terkait iklim investasi di Indonesia melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) mengirim surat kepada Presiden yang menyoroti sejumlah hambatan investasi di Tanah Air. Dalam surat tersebut, investor China mengeluhkan regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga dugaan korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.
Keluhan lainnya mencakup kenaikan royalti mineral, aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, pengetatan izin kerja tenaga asing, serta perubahan formula harga patokan mineral yang dinilai meningkatkan biaya produksi perusahaan.
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menilai surat tersebut menjadi sinyal serius terkait kualitas layanan birokrasi dan kepastian usaha di Indonesia.
“Surat itu dari gabungan pengusaha China di Indonesia kepada Presiden Prabowo. Itu mencerminkan kepedulian mereka terhadap layanan birokrasi Indonesia,” ujar Danang, Kamis (14/5).
Menurut dia, berbagai persoalan yang disampaikan investor China sejatinya juga telah lama dirasakan oleh pelaku usaha nasional. Dunia usaha, kata Danang, masih menghadapi hambatan berupa pemeriksaan pajak, perubahan kebijakan yang dinilai mendadak, aturan retensi devisa hasil ekspor, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.
“Wajar saja jika kalangan pengusaha China mengeluhkan beberapa persoalan pelayanan publik Indonesia yang tercantum dalam surat itu,” katanya.
Danang menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi investor asing terhadap Indonesia, khususnya terkait kepastian berusaha dan prediktabilitas regulasi. Investor, menurutnya, membutuhkan jaminan bahwa kebijakan pemerintah tidak berubah secara tiba-tiba serta proses birokrasi berjalan transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan, pelaku usaha selama ini telah berulang kali menyampaikan berbagai persoalan serupa kepada pemerintah, baik melalui surat resmi maupun forum rapat bersama kementerian. Namun, banyak masukan dari dunia usaha dinilai belum mendapat respons memadai dari otoritas terkait.
Karena itu, Apindo mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan layanan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penguatan kepastian hukum agar kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk rencana penyesuaian royalti pertambangan.
“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” kata Purbaya.
Ia juga menyatakan investor asing dipersilakan mencari negara lain apabila kebijakan Indonesia dinilai tidak sesuai dengan kepentingan bisnis mereka.
“Kalau yang lainnya mau pindah-pindah saja, cari mineralnya di tempat mana,” ujarnya.
Redaksi | insetgalusnews


































