JAKARTA | insetgalusnews.com | Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diperbantukan di lingkungan BAIS TNI.
Saat ini, keempatnya telah ditahan di sel pengamanan maksimum Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme peradilan militer.
Kasus ini juga berdampak pada institusi TNI. Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menimbulkan sorotan publik. Polda Metro Jaya sempat mengidentifikasi dua terduga pelaku dengan inisial berbeda berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Perbedaan data awal tersebut memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antar-instansi dalam pengungkapan kasus.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh dengan persentase sekitar 20 hingga 24 persen.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia pasca insiden tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum di Indonesia.
Redaksi | insetgalusnews


































