Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:25 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah tersangka berdasarkan rekaman CCTV |fhoto\cut\idntimes|

Wajah tersangka berdasarkan rekaman CCTV |fhoto\cut\idntimes|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diperbantukan di lingkungan BAIS TNI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, keempatnya telah ditahan di sel pengamanan maksimum Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme peradilan militer.

Kasus ini juga berdampak pada institusi TNI. Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menimbulkan sorotan publik. Polda Metro Jaya sempat mengidentifikasi dua terduga pelaku dengan inisial berbeda berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Perbedaan data awal tersebut memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antar-instansi dalam pengungkapan kasus.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh dengan persentase sekitar 20 hingga 24 persen.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia pasca insiden tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza
BMKG; Bibit Siklon 98P Pengaruhi Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:20 WIB

Akses Rusak, Kegiatan Belajar Siswa SMPN Satu Atap Kendawi Dipindahkan ke Meunasah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:03 WIB

Terungkap! Oknum ASN yang Ditangkap dalam Kasus Sabu di Gayo Lues Ternyata Bukan Pegawai Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gempa M5,6 Guncang Gayo Lues, Terbesar di Indonesia dalam Sepekan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

BNNK Gayo Lues; 4,15 Juta Warga Indonesia Terjerat Narkoba, Instansi Diminta Perkuat Benteng Pencegahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:53 WIB

BNNK Gayo Lues dan Starbucks FSC Monitoring Program Kopi, 160 Petani Binaan Kelola 104 Hektare Lahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kelangkaan BBM Kian Mengkhawatirkan, Aktivitas Warga Lumpuh, Sejumlah Siswa Tak Bisa Bersekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temu Ramah MPLS, Kacabdin Galus Dorong Gerakan Bersama Bentuk Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan