GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap satu orang personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi. Upacara tersebut digelar di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu (11/2/2026).
Upacara PTDH dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan kepada setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Hari ini kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi. Hal ini menunjukkan setiap pelanggaran kode etik profesi Polri akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas AKBP Hyrowo.
Kapolres berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi peraturan, menjaga nama baik institusi, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap seluruh personel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, bekerja dengan semangat dan penuh dedikasi. Pimpinan akan memberikan perhatian serta penghargaan kepada personel yang berprestasi dan bekerja dengan baik,” ujarnya.
Dalam upacara tersebut turut dibacakan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Gayo Lues yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Personel yang diberhentikan dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH berlangsung khidmat dan tertib, diikuti oleh pejabat utama Polres Gayo Lues, para perwira, serta seluruh personel. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.
Redaksi | insetgalusnew


































