GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengamankan lima pria dalam razia penyakit masyarakat yang digelar di sejumlah penginapan di Kota Blangkejeren, Sabtu (28/2/2026) malam.
Kelima pria tersebut diamankan dari sebuah kamar penginapan di Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tiga botol minuman keras merek Atlas rasa leci yang diduga baru saja dikonsumsi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum selama bulan suci Ramadhan di wilayah Aceh yang menerapkan syariat Islam.
“Razia ini untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadhan,” kata Abidinsyah, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan dengan melibatkan Kanit Tipidter Aipda Munawir dan tim opsnal Satreskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial N (43), MIH (22), RAN (21), RP (20), dan M (46). Mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Gayo Lues dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Polisi menduga kelimanya melanggar Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang larangan khamar. Saat ini, mereka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gayo Lues menegaskan razia serupa akan terus digelar selama Ramadhan sebagai langkah preventif dan represif guna menjaga ketertiban umum di wilayah hukum setempat.
Redaksi | insetgalusnews


































