Sumber gambar google iStock
GAYO LUES | insetgalusnews.com | Sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gayo Lues disodorkan penawaran pengunduran diri dari jabatan dengan opsi.
Disebut sebut, tawaran itu berdasarkan perintah bupati dan wakil bupati serta pesohor lainnya yang disampaikan secara lisan melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nevirizal, kepada masing masing kepala SKPK bersangkutan, Senin (19/5/2025).
Banyak pihak berasumsi, penawaran pengunduran diri secara sukarela itu adalah salah satu cara memberangus para SKPK yang dianggap tidak sefaham dengan aliran mereka, sehingga jika para kepala SKPK ini mengundurkan diri secara tertulis atau sukarela akan mempermudah regulasi mutasi dan pengisian kekosongan jabatan dengan memposisikan orang orang tertentu dilingkup pemerintahan kabupaten Gayo Lues.
Sumber Insetgalus.co menyebutkan, tawaran itu disampaikan dalam beberapa opsi. Salah satu pilihannya adalah bersedia mengundurkan diri dari jabatan dengan sukarela untuk sementara waktu, dan kemudian akan diberi kembali kesempatan mengikuti proses JPT setelah lebih kurang dua tahun non job.
“Artinya jika bersedia mengundurkan diri akan dianggap sebagai bagian dari kelompok mereka dan nanti akan diberi kesempatan” ujar sumber tersebut kepada kru-Insetgalus.co. sembari menambahkan jika tidak mereka akan membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) khusus untuk mengavaluasi kinerja mereka.
Disamping itu narsum ini juga menambahkan, mereka tidak sedikitpun merasa keberatan jika harus berhenti dari jabatan kalau itu memang kehendak dari kepala daerah.
“Itu sah sah saja, hak preogratif mereka sebagai bupati dan wakil bupati, yang kami khawatir ini bukan kehendak bupati tapi kehendak sekelompok orang, karena yang menyampaikan kepada kami bukan pembina kepegawaian tetapi sesama pejabat eselon II, sangat tidak releven sekali, walaupun kami akui pejabat satu ini sangat dekat dengan pimpinan. Namun itupun boleh. Kami terima. Tapi dengan catatan bukan melalui mekanisme pengunduran diri, tapi dengan mekanisme yang wajar karena semua ASN tahu dampaknya jika seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya akan sangat berisiko alias bunuh diri, apalagi kami masih memiliki masa kerja yang panjang dan belum memasuki usia pensiun” ujarnya kepada Kru-Insetgalus.co.
Secara terpisah, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nevirizal ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (20/5/2025) menjelaskan, penawaran ini bukan perintah kepala daerah tetapi hanya sekedar masukan dari senior kepada junior sebagai bentuk kepeduliannya terhadap para SKPK tersebut, ujarnya tanpa merincikan alasan yang lebih spesifik terkait penawaran pengunduran diri tersebut.
Sementara wakil bupati Gayo Lues H Maliki ketika di konfirmasi belum menjawab terkait permasalahan itu.
Sekedar catatan, sebelumnya juga sempat beredar isu 12 pejabat eselon II disodori surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan.
Redaksi | insetgalusnews |


































