PNS Lakukan Mosi Tak Percaya? Ahli Hukum: Terancam Sanksi Berat hingga Pemberhentian

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:32 WIB

502,792 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

karikatur | insetgalusnews

karikatur | insetgalusnews

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pegawai negeri sipil yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap atasan terancam sanksi berat. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan disiplin. Hal itu ditegaskan Ahmad Yani, ahli hukum administrasi negara merespons fenomena sebagian PNS yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap pimpinan mereka di Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.

“Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, PNS terikat pada aturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Ahmad Yani di Blangkejeren, Minggu (22/6).

Ahmad Yani

Ahmad Yani menegaskan, istilah “mosi tidak percaya” tidak dikenal dalam mekanisme birokrasi pemerintahan. “Istilah itu lazim digunakan dalam politik, seperti di parlemen. Namun jika PNS secara terbuka menolak perintah, kebijakan, atau kewenangan atasan hingga dinilai sebagai pembangkangan, maka sanksinya jelas diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal disiplin birokrasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merinci, bentuk pelanggaran yang relevan antara lain tidak menaati peraturan perundang-undangan, menolak melaksanakan perintah atasan yang sah, berperilaku tidak sopan kepada atasan, atau melakukan tindakan yang merugikan negara.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS pelanggar bervariasi sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Hukuman sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat. Sementara hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ahmad Yani mengingatkan, PNS yang memiliki keberatan sebaiknya menggunakan saluran resmi. “Aspirasi sebaiknya disampaikan secara etis melalui mekanisme formal, seperti atasan yang lebih tinggi, Inspektorat, Komisi ASN, atau Ombudsman. Jalur ini sah dan tidak akan dianggap pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus mosi tidak percaya pernah terjadi, seperti di Kabupaten Jember pada 2020, ketika ratusan ASN menolak kebijakan pimpinan. Beberapa pejabat akhirnya dikenai sanksi berat berupa pencopotan jabatan. Pemerintah daerah dan pusat waktu itu mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin PNS.

Oleh karena itu Ahmad Yani meminta kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Gayo Lues untuk memeriksa lebih selektif terhadap motor pelaku pembuat kisruh di pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.

Bahkan Ahmad Yani juga menyebut, menurut hasil penelusurannya ada dua kepala bidang yang memotori dan mempengaruhi ASN lain untuk membuat mosi tak percaya secara terbuka, dan pelapor ini adalah bagian dari kelompok penguasa saat ini. “Menurut pendapat pribadi saya, entah ini hanya trik atau memang sudah menjadi perintah dari atas, yang jelas masyarakat sudah jenuh mendengarnya. Kalau memang mau dicopot, berhentikan saja. Saya rasa Kepala Dinas Pertanian pun tidak akan keberatan, karena dia pun sadar bahwa dirinya bukan bagian dari mereka” ujar Ahmad Yani mengingatkan peristiwa viral intruksi “halus” pengunduran diri pejabat eselon II.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan insetgalus.com belum berhasil memintai tanggapan resmi dari Bupati, Sekda, BKPSDM, Inspektorat dan Kepala Dinas Pertanian itu sendiri.

Redaksi | insetgalusnews |

Berita Terkait

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan
Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan