PUTRI BETUNG | insetgalusnews | Tim Khusus Percepatan Penyusunan Dokumen Pelepasan Lahan Masyarakat turun langsung ke lima desa di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (22/6/2025), dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kunjungan ini sekaligus dimaksudkan untuk menggali testimoni warga terkait konflik lama antara aktivitas pertanian masyarakat dengan status kawasan hutan yang kini masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Camat Putri Betung, Muhamad Jon, menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gayo Lues pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Lima desa yang kami kunjungi yakni Kampung Persiapan Pungke Jaya, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Meloak Aih Ilang, dan Singah Mulo,” ujar Camat.
Menurutnya, kehadiran tim adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat atas tumpang tindih status lahan dengan kawasan hutan.
“Ini bukti keseriusan pemerintah. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi dihantui ketidakpastian status lahan yang sudah sejak lama mereka kelola untuk bertani,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan warga, tim memberikan penjelasan secara langsung mengenai isi Perpres, termasuk dampaknya terhadap lahan pemukiman dan pertanian warga. Masyarakat pun diberi pemahaman bahwa mereka tetap dapat berkebun, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan bertani diperbolehkan, asalkan tidak melakukan penebangan pohon atau pembakaran hutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan TNGL,” tegas Camat.
Warga yang hadir menyambut baik penjelasan dari tim. Mereka berharap proses penyusunan dokumen pelepasan lahan dapat segera dipercepat, agar ada kepastian hukum terhadap lahan garapan mereka dan mereka dapat bertani dengan tenang.
Redaksi | insetgalusnews.com |


































