BANDA ACEH | insetgalusnews.com | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap buronan utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), RH (55), di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).
“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, Sabtu (21/6/2025).
RH, warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.
“Tersangka langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa intensif,” ujar Fadilah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pihak kepolisian menyebut perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Sebelumnya, RH diduga sebagai pelaku yang menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, ke Malaysia. Korban sempat dilaporkan hilang pada Desember 2024 dan kemudian ditemukan dalam kondisi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Jiran. Berkat bantuan warga Aceh di Malaysia, korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air oleh polisi dan BP2MI.
Redaksi | insetgalusnews |


































