BANDA ACEH | insetgalusnews.com | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Rachmat Fitri (58) ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (8/8/2025), setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar yang merugikan negara Rp 7,2 miliar.
Eksekusi dilakukan usai terpidana memenuhi panggilan jaksa dan dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan di Klinik Pratama Kejati Aceh.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan putusan MA Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Selain penjara 4 tahun, Rachmat juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. “Ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang dibiayai APBA refocusing COVID-19 tahun 2020. Audit BPKP Aceh menemukan sebagian wastafel fiktif dan sisanya berkualitas rendah hingga tidak berfungsi.
Redaksi | insetgalusnews |


































