GAYO LUES | insetgalusnews.com | Para pelaku usaha getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang tergabung dalam Asosiasi Pengepul Getah Pinus Merkusi gelar musyawarah pertama di Nusa Indah, Rabu (20/8/2025). Musyawarah asosiasi ini dipicu keresahan atas rendahnya harga beli dan aturan yang dinilai merugikan petani.
Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota Dewan yang memberi dukungan penuh terhadap asosiasi karena keberlangsungan hajat masyarakat, turut hadir ketua DPRK Gayo Lues, H Ali Husin, Wakil Pimpinan Dewan Fahmi Sahab, Kemudian ketua fraksi dan beberapa anggota seperti H Ibnu Hasim, Muhammad El Amin, Ali Amran dan Abdul Karim.

Pembukaan kegiatan langsung disampaikan Ketua Asosiasi Muhammad Ali SH. Dalam sambutannya ia menegaskan, asosiasi lahir dari keprihatinan bersama karena pelaku usaha getah pinus menghadapi masalah serius terkait harga, potongan, dan sistem pembayaran.
“Cikal bakal lahirnya asosiasi ini atas dasar keprihatinan, karena saat ini keadaan pelaku usaha getah pinus tidak baik-baik saja. Hari ini kita bermasalah dengan harga, bermasalah dengan potongan, dan bermasalah dengan sistem pembayaran,” ujarnya.
Saat ini satu-satunya penampung resmi, PT KHBL, membeli getah pinus Rp13.000–Rp13.880 per kilogram, sedangkan di luar daerah mencapai Rp16.000 per kilogram. Selisih sekitar Rp2.500 per kilogram dianggap signifikan bagi petani.
Sebagai perbandingan, jika seorang petani menghasilkan 1 ton getah pinus per bulan, potensi kerugian mencapai Rp2 juta. Dengan jumlah petani sekitar 10 ribu orang, total kerugian ditaksir Rp20 miliar per bulan.
Muhammad Ali menambahkan, petani terpaksa menjual ke satu pabrik karena aturan Pemerintah Aceh yang melarang penjualan getah pinus mentah keluar daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pengolahan menjadi gondorukem lebih dulu.
“Aturan ini justru memiskinkan kita. Dari sisi pendapatan daerah juga nol rupiah. Intinya masyarakat dirugikan, daerah juga dirugikan,” tegasnya.
Selain soal harga, asosiasi juga menyoroti status lahan garapan yang kerap dipersepsikan sebagai hutan negara, padahal menurut mereka sebagian besar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Asosiasi ini sudah berbadan hukum dan akan memperkuat kelembagaan. Kita tidak anti siapa pun, tetapi ketika ditekan secara regulasi yang merugikan masyarakat, kita akan melawan,” pungkas Muhammad Ali.
Redaksi | insetgalusnews


































