GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemerhati pendidikan di Gayo Lues, Jeck Gayo, kembali mengingatkan agar kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dari kalangan tenaga kontrak dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan Gayo Lues berpotensi menimbulkan ambiguitas di lingkungan sekolah.
“Sekali lagi perlu digarisbawahi, ini bukan soal sah atau tidak menurut regulasi, tetapi lebih pada soal kepatutan. Bayangkan, seorang kepala sekolah yang sudah puluhan tahun berkarier tiba-tiba diberhentikan dan digantikan oleh tenaga kontrak. Etis atau tidak?” ujar Jeck Gayo dalam siaranpersnya kepada insetgalusnews.com, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, pernyataannya tidak dimaksudkan menyorot personal tertentu, melainkan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan secara keseluruhan. Menurutnya, polemik ini dapat memicu gesekan internal di kalangan guru dan berujung pada terhambatnya program peningkatan mutu pendidikan.
“Penunjukan Plt Kepala Sekolah dari tenaga kontrak jangan sampai menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu. Sekolah harus steril dari politisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jeck Gayo mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Apakah hanya merujuk pada Permendikbudristek tentang penugasan kepala sekolah? Tanpa mempertimbangkan asas asas lain? Padahal aturan kepegawaian jelas membedakan antara pegawai berjenjang karir dan non jenjang karir. Itu seharusnya menjadi pertimbangan serius,” jelasnya.
Ia menutup dengan harapan agar dunia pendidikan di Gayo Lues berkembang tanpa diskriminasi maupun intervensi kepentingan.
“Kita semua ingin pendidikan Gayo Lues maju, bersih dari kepentingan, dan benar-benar berpihak pada mutu serta kualitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues yang dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) lalu, pernah membantah adanya praktik diskriminasi. Ia menegaskan, penunjukan Plt Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan penilaian terhadap tenaga pendidik yang dianggap cakap dan layak.
Catatan Redaksi | Artikel ini memuat pandangan narasumber sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Insetgalusnews.com menayangkan pernyataan tersebut sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
BOX INFO | Aturan Terkait Penugasan Kepala Sekolah
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Membagi ASN menjadi PNS & PPPK dengan hak serta pola karier berbeda.
2. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Mengatur manajemen karier, mutasi, dan jabatan bagi PNS.
3. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Menetapkan hak, kewajiban, dan keterbatasan karier PPPK.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan proporsionalitas dalam kebijakan publik.
5. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Aturan terbaru yang mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.
Mengatur syarat akademik, pengalaman, batas usia, dan mekanisme penugasan kepala sekolah.
6. Keputusan Dirjen GTK No. 4338/B.B1/HK.03.01/2024
Ketentuan teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah. (Masih berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Permendik 7/2025).
Redaksi | insetgalusnews


































