GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung di Kecamatan Dabun Gelang terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Tokoh adat Kabupaten Gayo Lues, Darwin Tengahna, Minggu (23/11/2025) menyatakan pelaku sepatutnya dikenai sanksi adat sesuai ketentuan yang telah berlaku secara turun temurun.

Darwin menjelaskan terdapat dua jenis sanksi adat yang dapat diterapkan, yakni Parak dan Jeret Naru. Keduanya berupa hukuman pengusiran, namun memiliki tingkat konsekuensi sosial yang berbeda.
Menurutnya, Parak diberlakukan apabila perbuatan pelaku hanya mencoreng nama baik satu kampung. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui musyawarah tokoh adat dan masyarakat yang kemudian memutuskan pengusiran pelaku dari kampung.
Sementara Jeret Naru diterapkan apabila tindakan pelaku dianggap mempermalukan seluruh masyarakat, termasuk dalam konteks ini masyarakat Kabupaten Gayo Lues. Dalam sanksi tersebut, pelaku diperlakukan seolah-olah telah meninggal secara adat dengan dibuatkan simbol kuburan atau jeret sebagai penanda. Pelaku kemudian diusir dari wilayah Kabupaten Gayo Lues dan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari komunitas adat.
“Jika tindakan pelaku mempermalukan masyarakat secara keseluruhan, maka ia bisa dikenakan Jeret Naru. Secara adat, dia dianggap telah meninggal,” ujar Darwin.
Darwin juga menyinggung, sebelum diberlakukannya hukum negara, sistem peradilan adat di Gayo Lues dikenal kokoh dan dijalankan melalui struktur kewenangan tradisional, yakni Inget Ari Si Opat, Atur Ari Si Pitu, dan Resam Ari Si Empat Belas.
Dalam sistem tersebut, Si Opat merupakan aliansi para reje (kepala kampung) dalam majelis petimang negeri yang terdiri dari Reje Rema, Reje Gele, Reje Bukit, dan Reje Kemala. Pelanggaran berat menjadi kewenangan Si Pitu (aliansi Reje Cik), sedangkan pelanggaran ringan diselesaikan melalui peradilan adat kampung (Jema Opat) yang terdiri dari Sudere, Urang Tue, Pegawe, dan Pengulun Te.
Ia menambahkan, struktur peradilan adat kini tidak lagi utuh seperti dahulu, terutama sejak dileburnya pemerintahan Kejurun Pati Ambang pasca kemerdekaan. Namun, Darwin menilai hukum adat tetap relevan untuk diterapkan apabila dilakukan penyesuaian melalui muzakarah seluruh pemangku adat se-Gayo Lues.
Nantinya, Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai lembaga adat tertinggi dapat mengeluarkan fatwa atau ijtihad sebagai dasar penerapan hukum adat yang sah dan tetap sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Gayo Lues masa kini.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Desakan masyarakat agar pelaku dihukum maksimal terus menguat.
Catatan: Parak masih tetap diterapkan karena Jema Opat hingga kini berfungsi sebagai unsur pemerintahan kampung dalam struktur pemerintahan tata negara. Sementara itu, Jeret Naru nyaris tidak lagi terdengar dan bahkan hampir hilang dari praktik adat, seiring terleburnya peran Sipitu (Reje Cik) dari struktur pemerintahan kampung pada sistem yang berjalan saat ini.
Redaksi | insetgalusnews


































