Pertashop Diingatkan Tak Salurkan BBM ke Pengepul, Warga Harap Pemerintah dan APH Perketat Pengawasan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:16 WIB

50780 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengepul antri BBM di Pertashop, Jumat 6 Pebruari 2026 |doc|inset|Noviel|

Pengepul antri BBM di Pertashop, Jumat 6 Pebruari 2026 |doc|inset|Noviel|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Seluruh pengelola Pertashop di Kabupaten Gayo Lues diingatkan agar tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM), baik jenis Subsidi maupun non-subsidi kepada pengepul atau pihak yang bertujuan menjual kembali secara eceran.

Peringatan tersebut disampaikan pemerhati sosial masyarakat Gayo Lues, AML, yang menegaskan praktik penjualan BBM dari Pertashop kepada pengepul bertentangan dengan aturan resmi Pertamina dan regulasi pemerintah, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM.

“Pertashop hanya diperbolehkan melayani konsumen akhir. Penyaluran kepada pengepul atau spekulan merupakan pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar AML, Jumat (6/2/2029).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AML, dalam perjanjian kerja sama antara Pertamina dan pengelola Pertashop telah diatur secara tegas BBM tidak boleh disalurkan kepada pihak yang memperjualbelikannya kembali untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Selain melanggar kontrak kemitraan, penyaluran BBM kepada pengepul juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan setiap pelaku niaga BBM memiliki izin usaha resmi.

AML menilai, praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya saat pasokan BBM terbatas. Penjualan kepada pengepul menyebabkan stok BBM di Pertashop cepat habis, sementara harga di tingkat eceran menjadi tidak terkendali.

“Akibatnya masyarakat sulit mendapatkan BBM sesuai harga resmi karena sudah diborong dan dijual kembali dengan harga lebih mahal, contoh katanya, seperti Jumat kemarin BBM jenis Pertamax tiba sekira pukul 17.30 Wib di salah satu Perthasop yang diangkut mobil tangki kapasitas 8 ribu liter yang habis hanya dalam hitungan 1 jam, karena diborong oleh pengepul menggunakan jerigen, dan Pertamax ini kembali dijual ditingkat pengecer dengan harga 17 ribu perliter, jadi saat ini pengepul BBM bertebaran, walaupun dia bukan pedagang gara gara keuntungan yang menjanjikan masyarakat berbondong bondong menjual dan membuka outlet tidak resmi didepan rumah mereka masing masing.

Sejalan dengan itu, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) dapat meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM di Pertashop. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi serta memastikan BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

AML menambahkan, Pertashop yang terbukti menyalurkan BBM kepada pengepul dapat dikenai sanksi tegas oleh Pertamina, mulai dari penghentian sementara pasokan BBM (skorsing), pemutusan hubungan usaha (PHU), hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur penimbunan atau pelanggaran hukum lainnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, insetgalusnews.com masih berupaya mengonfirmasi pemilik Pertashop.

insetgalusnews | Noviel Wijayandi

Berita Terkait

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Rekonstruksi Kasus Curat Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan
Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar
Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan