GAYO LUES | insetgalusnews.com | Warga Dusun Atu Sepit, Kampung Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, mengeluhkan metode perataan tapak Huntara di wilayah mereka. Keluhan muncul karena warga mengaku diminta meratakan lahan secara swadaya sebelum pembangunan dimulai.
Sejumlah warga menyebut adanya instruksi tidak tertulis agar masyarakat membantu meratakan lokasi pembangunan. “Rata-rata warga sudah sekitar 15 hari bekerja meratakan tapak. Saat itu ada arahan, kalau ingin pembangunannya cepat, segera ratakan pertapakan masing-masing,” ujar salah seorang warga di lokasi, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, warga juga meminta kejelasan terkait anggaran perataan lahan, karena mereka mendengar dikecamatan lain perataan tapak dikerjakan oleh alat berat, sementara mereka melakukan perataan tapak dengan swadaya, oleh karena itu mereka berharap apabila terdapat alokasi dana untuk pekerjaan tersebut, dana itu dapat disalurkan langsung kepada masyarakat yang telah melakukan pekerjaan secara mandiri.
Data yang dihimpun dilokasi menyebutkan, total huntara yang direncanakan di Kampung Ramung Musara berjumlah 280 unit atau 56 kopel. Rinciannya, 16 kopel di Dusun Atu Sepit, 5 kopel di Dusun Daun Salam, dan sisanya di wilayah Begade Empat.

Camat Putri Betung, Sofyan, saat dikonfirmasi mengatakan pihak kecamatan belum mengetahui secara pasti metode pelaksanaan proyek tersebut. Namun, ia mengaku sempat mendengar informasi adanya arahan untuk memanfaatkan tenaga warga dalam proses perataan tapak, atau kemungkinan menggunakan alat berat milik PT HK yang sedang beroperasi di area tersebut.
“Kami dari kecamatan sempat meninjau lokasi untuk mengawasi kegiatan itu. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara jelas bagaimana sistem pelaksanaan pembangunan huntara di desa tersebut, termasuk sistem perataan tapaknya,” kata Sofyan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Gayo Lues, Muhaimini menjelaskan, masyarakat pada prinsipnya merupakan penerima manfaat program. Ia menegaskan pekerjaan perataan tapak seharusnya menjadi tanggung jawab pihak terkait di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik metode pengerjaan ini masih menunggu kejelasan teknis dari pihak penanggung jawab atau pelaksana proyek agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat penerima bantuan.
Redaksi | insetgalusnews.com


































