GAYO LUES | insetgalusnews.com | Keluhan warga terkait pembersihan lahan hunian sementara di Dusun Atu Sepit, Desa Ramung Musara, Kabupaten Gayo Lues, dilaporkan telah terselesaikan setelah pihak pelaksana memberikan penjelasan langsung kepada warga.
Perwakilan warga berinisial YY (39) mengatakan vendor proyek telah menjelaskan tentang biaya perataan lahan yang sebelumnya dikerjakan secara swadaya oleh warga akan diajukan kepada BNPB. Dana tersebut, menurutnya, nantinya akan diserahkan kepada warga yang terlibat dalam pembersihan lokasi.
“Pihak pelaksana sudah menjelaskan kepada kami. Mereka akan mengurus biaya perataan tapak itu ke BNPB,” ujar YY, Minggu (15/2/2026).
Sementara itu, pengawas kegiatan berinisial KM menyampaikan, anggaran pembersihan lahan memang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya pembangunan Huntara. Meski demikian, ia menyebut biaya tersebut masih dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Anggaran pembersihan tidak ada dalam RAB. Namun biaya itu bisa diajukan ke BNPB sesuai standar yang berlaku untuk land clearing. Ini hanya miskomunikasi antara vendor dan warga,” kata KM kepada insetgalusnew.com.
Dengan adanya penjelasan tersebut, warga disebut telah memahami mekanisme pengajuan biaya dan tidak lagi mempersoalkan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara gotong royong.
Redaksi | insetgalusnews


































