GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi bertahap pada 12-15 Februari di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK, Senin (23/2/2026) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan menggunakan metode controlled delivery. Polisi kemudian melacak distribusi ganja dari Gayo Lues menuju Medan dan wilayah Deli Serdang.
Dari operasi tersebut, petugas menyita dua karung ganja seberat total 39 kilogram, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga digunakan sebagai biaya pengiriman.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (45) warga Percut Sei Tuan berperan sebagai penerima, MD (23) narapidana kasus ganja 1,2 ton yang menjalani hukuman 20 tahun penjara, serta IS alias MG (45), mantan calon bupati yang kini berstatus terdakwa perkara ganja 200 kilogram dan ditahan di lapas di Provinsi Aceh.
Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menyebut para pelaku dijanjikan upah Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim. Ia menegaskan pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang sejalan dengan program pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Polda Aceh.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Insetgalusnews | Humas Polres Galus


































