
“Merasa terganggu oleh asap dan bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik pengolahan getah pinus PT Hopson, warga Desa Pinang Rugup dan Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Daerah”
GAYO LUES | insetgalusnews.com | Warga dari dua desa di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yakni Desa Pinang Rugup dan Desa Lukup Baru, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Gayo Lues terkait aktivitas operasional pabrik pengolahan getah pinus milik PT Hopson yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Surat pengaduan tersebut tertanggal 25 Februari 2026 dan berisi keluhan warga mengenai polusi udara serta bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik.
Dalam surat tersebut, warga menyebutkan asap dari cerobong pabrik kerap mengarah ke permukiman. Kondisi ini diperparah dengan adanya aktivitas pembakaran karung bekas getah yang menghasilkan asap hitam pekat.
“Kami melihat pengelolaan limbah hasil pabrik tidak dilakukan dengan baik. Asap hitam masuk ke pemukiman, dan limbah padat maupun cair menimbulkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan warga,” tulis perwakilan warga dalam surat pengaduan tersebut.
Selain persoalan polusi, warga juga mengungkap dugaan adanya pelanggaran terkait operasional pabrik. Mereka menyebutkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Aceh sebelumnya telah mengeluarkan instruksi penghentian operasional terhadap perusahaan tersebut.
Warga juga menginformasikan plang larangan beroperasi sempat dipasang di depan pintu gerbang pabrik. Meski demikian, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan masih tetap tinggi.
Melalui surat itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk segera mengambil langkah dengan melakukan verifikasi lapangan melalui instansi terkait, membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi sistem pengelolaan lingkungan pabrik, serta memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Warga juga menegaskan, mereka tidak menolak investasi yang masuk ke wilayah mereka, namun berharap setiap investor tetap memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kami tidak pernah menolak investasi, namun siapapun investornya harus memiliki rasa tanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan serta masyarakat di area terdekat,” tulis perwakilan warga dalam surat yang dikirim ke Redaksi.
Warga juga mengaku, telah pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan beberapa tahun lalu tepatnya pada tanggal 4 Mei 2024.
“Ini persoalan lama bukan persoalan baru, kita sudah beritahu secara resmi kepada perusahaan beberapa tahun lalu tapi tidak diindahkan” tambah warga tersebut kepada insetgalusnews.
Sementara itu, Bupati Gayo Lues Suhadi, Kamis (5/3/2026) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan akan menyurati perusahaan setelah laporan resmi pengaduan dari masyarakat dia terima.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut setelah laporan resmi kami terima” ujar Suhadi.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terkait penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan tersebut.
Redaksi | Insetgalusnews


































