GAYO LUES | insetgalusNews | Hermansyah, pria yang melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Gayo Lues. Proses hukum kini tengah berlangsung dan menjadi sorotan publik. Pelaku dihujat, dihina, dan dicaci maki karena mereka menilai ini adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur adat, budaya dan agama masyarakat Gayo di Aceh.
Peristiwa memilukan ini menimbulkan luka mendalam di tengah masyarakat. Minimnya penjelasan dari pihak berwenang turut memicu spekulasi dan keresahan, baik di ruang-ruang diskusi publik seperti warung kopi maupun di grup percakapan daring.
Banyak pihak menyoroti peristiwa ini terjadi karena lemahnya sistem perlindungan anak serta lemahnya peran instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Gayo Lues, dalam memberikan edukasi dan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Manajer Kasus DP3KB Gayo Lues, Sahuri Ramadana, pada Senin (2/6/2025) kepada kru INSETGALUS News menjelaskan bahwa pihaknya selama ini aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.
Dan kegiatan tersebut kerap dilakukan melalui pertemuan tatap muka di sekolah, balai desa, serta komunitas-komunitas lokal.
Namun ia menyayangkan bahwa pada tahun anggaran 2025 ini, kegiatan sosialisasi ini tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena terkendala oleh regulasi dan keterbatasan anggaran.
Pun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk mencari alternatif lain agar upaya edukasi kepada masyarakat tetap berlangsung, meski di tengah keterbatasan.
“Padahal, edukasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami berharap ke depan ada solusi regulasi agar program perlindungan anak dapat berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Selain itu ia juga menyebut, pasca kejadian tragis kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan orang tua kandungnya sendiri itu, mereka langsung turun memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga. Serta memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tersebut,
“anak itu kini dalam pendampingan, dan tempatnya dirahasiakan untuk menjaga perkembangan kejiwaannya pasca trauma” ujar Sahuri.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan anak harus diperkuat secara sistematis. Predator seksual, apalagi dari lingkungan terdekat, harus dihukum berat tanpa kompromi. Di sisi lain, regulasi yang berpihak pada upaya pencegahan dan edukasi sangat mendesak untuk segera dibenahi, katanya.
Redaksi | insetgalusnews |


































