Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah untuk mempertegas penegakan disiplin serta penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kepala SKPK diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran ASN di unit kerja masing-masing,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah harus segera diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan. Setiap surat teguran juga wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkan.

Menurutnya, peran pimpinan SKPK sangat menentukan dalam penegakan disiplin di lingkungan kerja. Kelalaian dalam menindak pelanggaran bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja pimpinan.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.

Selain penegakan disiplin, Pemkab Gayo Lues juga mengatur pemberian rekomendasi pinjaman bank bagi ASN. Irwansyah menjelaskan, kepala SKPK dilarang memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang tidak aktif, sering mangkir, atau sedang menjalani proses sanksi disiplin.

Sebaliknya, rekomendasi pinjaman hanya dapat diberikan kepada ASN yang aktif dan memiliki kinerja baik, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar atau take home pay agar tidak mengganggu kebutuhan hidup maupun kinerja pegawai.

Ia menambahkan, setiap kepala SKPK bertanggung jawab penuh terhadap validitas data aktivitas pegawai sebelum menandatangani surat rekomendasi pinjaman.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Redaksi | insetgalusnews.com

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan
Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP
Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:46 WIB

Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 

Sabtu, 18 April 2026 - 18:53 WIB

Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar

Sabtu, 18 April 2026 - 18:36 WIB

Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues

Rabu, 15 April 2026 - 22:19 WIB

Sungai Tripa Meluap, Permukiman Warga Kembali Terancam

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WIB

BPBD Gayo Lues Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Badai di Dabun Gelang

Rabu, 15 April 2026 - 19:06 WIB

Rumah Warga Badak Rusak Diterjang Badai, Damkar Plus Orari Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Selasa, 14 April 2026 - 10:49 WIB

Dinkes Gayo Lues Ajukan Peningkatan Fasilitas Kesehatan ke Kemenkes

Senin, 13 April 2026 - 19:24 WIB

Jenazah Pendaki Kris Biantoro Disepakati Disemayamkan di Puncak Gunung Leuser

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan