GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyatakan siap mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani dan pengepul getah pinus sebagaimana yang mereka keluhkan.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam audiensi bersama pengurus asosiasi di ruang rapat bupati, Rabu (27/8/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala SKPK serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Asosiasi Pengepul Getah Pinus Merkusi, Muhammad Ali menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi para petani dan pengepul getah pinus. Ia menuturkan, asosiasi lahir dari keresahan masyarakat yang terhambat regulasi, terutama terkait pemasaran getah.
“Ada berbagai persoalan yang sangat merugikan petani dan pengepul. Saat ini kami tidak punya pilihan lain, getah harus dijual ke perusahaan dan tidak bisa dibawa keluar karena terbentur regulasi. Jadi kami berharap ada kebijakan yang tidak merugikan pabrik, masyarakat, dan pemerintah. Berikan kami win-win solution, kami juga siap membayar PAD,” ujar Muhammad Ali.
Menanggapi hal itu, Bupati Suhaidi menyatakan siap mencari solusi terbaik. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat maupun pelaku usaha dirugikan, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap meningkat.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah berkumpul. Saya tidak ingin pengusaha rugi, masyarakat dirugikan, atau pemerintah kehilangan PAD. Saat ini saya juga sedang mengurus kembali status hutan APL kita. Saya menunggu peta tata ruang daerah, setelah lengkap akan kita sampaikan kepada Gubernur,” kata Suhaidi.
Sementara itu, anggota DPRK Gayo Lues H. Ibnu Hasim mengingatkan komitmen pada masa ia menjabat sebagai bupati. Saat itu, kata dia, pemerintah daerah bersama perusahaan pernah menyepakati pola bagi hasil, 15 persen untuk daerah penghasil dan 10 persen untuk pemerintah provinsi.
“Namun karena ada perubahan regulasi di tingkat kementerian, Perbup yang kami buat mungkin bisa dijadikan rujukan kembali dalam pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Suhaidi meminta SKPK terkait mengumpulkan kembali dokumen lama untuk kemudian dikoordinasikan dengan Gubernur Aceh.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sektor getah pinus, daerah sebelumnya mampu meraih PAD sekitar Rp3 miliar per tahun. Namun, akibat perubahan aturan, pemerintah daerah kini tidak lagi menerima PAD langsung.
Redaksi | insetgalus


































