Begini Cara Laporkan Praktik Ilegal BBM di SPBU dan Pertashop

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:18 WIB

50762 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Penggiat sosial di Kabupaten Gayo Lues, AML, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik ilegal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop, terutama di tengah kelangkaan BBM yang terjadi akibat bencana di Gayo Lues.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengepul BBM yang diduga membeli BBM subsidi maupun non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan memicu ketidakstabilan harga BBM di tingkat konsumen.

Menurut AML, pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau pemanfaatan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu AML, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Warga yang menemukan praktik mencurigakan, seperti penimbunan, pengisian jeriken secara masif, atau aktivitas ilegal lainnya, dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135.

Selain melalui telepon, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi di nomor 0811-1350-135 atau melalui email pcc135@pertamina.com dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video, lokasi, serta waktu kejadian.

AML menilai partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat dan pihak terkait dalam menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran. Selain sanksi administratif, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM serta menjaga ketersediaan energi bagi warga yang berhak.

Insetgalusnews | Noviel Wijayandi


Catat Kanal Pelaporan ke Pertamina:

Karena sistem pelaporan kini sudah berbasis digital, pastikan saat Anda menghubungi nomor-nomor tersebut, Anda langsung menyertakan:

  1. Nomor SPBU (Biasanya berawalan angka 31, 34, atau sesuai kode wilayah di papan depan).
  2. Lokasi Alamat/Kecamatan.
  3. Bukti Visual (Foto petugas sedang mengisi jeriken/mobil pelangsir). Tanpa bukti visual, laporan seringkali hanya dianggap sebagai “masukan” dan bukan “pelanggaran berat”.
  4. Pertamina Call Center (PCC) 135
  5. WhatsApp Pertamina (0811-1350-135)
  6. BPH Migas (0812-3000-0136)
  7. Nomor Khusus Pengaduan (0814-1708-1945)

Berita Terkait

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Rekonstruksi Kasus Curat Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan
Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar
Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan