GAYO LUES | insetgalusnews.com | Penggiat sosial di Kabupaten Gayo Lues, AML, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik ilegal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop, terutama di tengah kelangkaan BBM yang terjadi akibat bencana di Gayo Lues.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengepul BBM yang diduga membeli BBM subsidi maupun non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan memicu ketidakstabilan harga BBM di tingkat konsumen.
Menurut AML, pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau pemanfaatan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Oleh karena itu AML, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Warga yang menemukan praktik mencurigakan, seperti penimbunan, pengisian jeriken secara masif, atau aktivitas ilegal lainnya, dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135.
Selain melalui telepon, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi di nomor 0811-1350-135 atau melalui email pcc135@pertamina.com dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video, lokasi, serta waktu kejadian.
AML menilai partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat dan pihak terkait dalam menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran. Selain sanksi administratif, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM serta menjaga ketersediaan energi bagi warga yang berhak.
Insetgalusnews | Noviel Wijayandi
Catat Kanal Pelaporan ke Pertamina:
Karena sistem pelaporan kini sudah berbasis digital, pastikan saat Anda menghubungi nomor-nomor tersebut, Anda langsung menyertakan:
- Nomor SPBU (Biasanya berawalan angka 31, 34, atau sesuai kode wilayah di papan depan).
- Lokasi Alamat/Kecamatan.
- Bukti Visual (Foto petugas sedang mengisi jeriken/mobil pelangsir). Tanpa bukti visual, laporan seringkali hanya dianggap sebagai “masukan” dan bukan “pelanggaran berat”.
- Pertamina Call Center (PCC) 135
- WhatsApp Pertamina (0811-1350-135)
- BPH Migas (0812-3000-0136)
- Nomor Khusus Pengaduan (0814-1708-1945)


































