Begini Cara Laporkan Praktik Ilegal BBM di SPBU dan Pertashop

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:18 WIB

50900 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Penggiat sosial di Kabupaten Gayo Lues, AML, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik ilegal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop, terutama di tengah kelangkaan BBM yang terjadi akibat bencana di Gayo Lues.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengepul BBM yang diduga membeli BBM subsidi maupun non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan memicu ketidakstabilan harga BBM di tingkat konsumen.

Menurut AML, pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau pemanfaatan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu AML, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Warga yang menemukan praktik mencurigakan, seperti penimbunan, pengisian jeriken secara masif, atau aktivitas ilegal lainnya, dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135.

Selain melalui telepon, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi di nomor 0811-1350-135 atau melalui email pcc135@pertamina.com dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video, lokasi, serta waktu kejadian.

AML menilai partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat dan pihak terkait dalam menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran. Selain sanksi administratif, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM serta menjaga ketersediaan energi bagi warga yang berhak.

Insetgalusnews | Noviel Wijayandi


Catat Kanal Pelaporan ke Pertamina:

Karena sistem pelaporan kini sudah berbasis digital, pastikan saat Anda menghubungi nomor-nomor tersebut, Anda langsung menyertakan:

  1. Nomor SPBU (Biasanya berawalan angka 31, 34, atau sesuai kode wilayah di papan depan).
  2. Lokasi Alamat/Kecamatan.
  3. Bukti Visual (Foto petugas sedang mengisi jeriken/mobil pelangsir). Tanpa bukti visual, laporan seringkali hanya dianggap sebagai “masukan” dan bukan “pelanggaran berat”.
  4. Pertamina Call Center (PCC) 135
  5. WhatsApp Pertamina (0811-1350-135)
  6. BPH Migas (0812-3000-0136)
  7. Nomor Khusus Pengaduan (0814-1708-1945)

Berita Terkait

Akses Rusak, Kegiatan Belajar Siswa SMPN Satu Atap Kendawi Dipindahkan ke Meunasah
Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi
Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai
Terungkap! Oknum ASN yang Ditangkap dalam Kasus Sabu di Gayo Lues Ternyata Bukan Pegawai Pemkab
ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika
Basri Apresiasi Pelantikan 248 Kepsek oleh Gubernur Aceh, Sembilan Kepala Sekolah Asal Gayo Lues Terima Amanah Baru
Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik
Di Tengah Badai Sorotan Publik, Keluarga Besar dr H Nevirizal Memohon Maaf; Pilih Mundur Demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:20 WIB

Akses Rusak, Kegiatan Belajar Siswa SMPN Satu Atap Kendawi Dipindahkan ke Meunasah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:03 WIB

Terungkap! Oknum ASN yang Ditangkap dalam Kasus Sabu di Gayo Lues Ternyata Bukan Pegawai Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:39 WIB

ASN di Gayo Lues Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gempa M5,6 Guncang Gayo Lues, Terbesar di Indonesia dalam Sepekan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

BNNK Gayo Lues; 4,15 Juta Warga Indonesia Terjerat Narkoba, Instansi Diminta Perkuat Benteng Pencegahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:53 WIB

BNNK Gayo Lues dan Starbucks FSC Monitoring Program Kopi, 160 Petani Binaan Kelola 104 Hektare Lahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kelangkaan BBM Kian Mengkhawatirkan, Aktivitas Warga Lumpuh, Sejumlah Siswa Tak Bisa Bersekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temu Ramah MPLS, Kacabdin Galus Dorong Gerakan Bersama Bentuk Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan